Beberapa kali pelaku ingin bertemu, tapi korban tidak menanggapi. Pelaku pun kesal, ditambah melihat korban berpelukan dengan seorang pria lain yang merupakan pacarnya melalui media sosial Instagram.
"Saya memang sudah rencanain tiga hari sebelumnya. Pisau itu saya bawa dari rumah," kata RG yang diketahui bekerja di salah satu coffee shop sebagai barista.
Baca juga: Kesal Adu Mulut, Pria Ini Nekat Tusuk Leher Rekan Kerja
Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Saat ini ia sudah ditahan pihak kepolisian. Sebilah pisau dan satu sepeda motor milik pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, polisi sangkakan pelaku dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 Nomor 17 Undang-Undang Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Tusuk Pria Diduga Selingkuhan Istrinya hingga Tewas
(Hantoro)