Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Sudah Kirim Surat Persetujuan Revisi UU KPK ke DPR

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |02:15 WIB
Jokowi Sudah Kirim Surat Persetujuan Revisi UU KPK ke DPR
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi bahkan sudah mengirim surat presiden (supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Bamsoet Tanggapi Pernyataan JK Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK 

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2019.

Ilustrasi DPR RI. (Foto: Arif Julianto/Okezone)

Pratikno tidak ingin memaparkan lebih jauh soal supres persetujuan adanya revisi undang-undang tentang lembaga antirasuah itu. Menurut dia, Jokowi nantinya akan menjelaskan secara detail mengenai persetujuan revisi UU KPK.

Baca juga: DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan 

"Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detailnya seperti apa. Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," jelas mantan rektor UGM tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement