JAKARTA – Presiden Joko Widodo sudah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi bahkan sudah mengirim surat presiden (supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Bamsoet Tanggapi Pernyataan JK Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK
"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2019.

Pratikno tidak ingin memaparkan lebih jauh soal supres persetujuan adanya revisi undang-undang tentang lembaga antirasuah itu. Menurut dia, Jokowi nantinya akan menjelaskan secara detail mengenai persetujuan revisi UU KPK.
Baca juga: DPR: Revisi UU KPK untuk Mengatur Bukan Menguatkan atau Melemahkan
"Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detailnya seperti apa. Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," jelas mantan rektor UGM tersebut.
Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tetap menginginkan KPK sebagai lembaga independen yang tidak boleh dilemahkan. Selain itu, Jokowi juga ingin KPK tetap sebagai lembaga penegak hukum yang punya kelebihan dari lembaga pemerintah lainnya.
"Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," jelasnya.
Baca juga: Minta Pendapat Pakar, Jokowi Sudah Punya Gambaran soal Revisi UU KPK
(han)

(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.