JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah menerima Surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut diterima DPR pada Rabu, 11 September 2019, sore kemarin.
"Ya memang sudah masuk (surpres). Sore tadi (kemarin)," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Arsul belum dapat menjelaskan secara detail poin-poin mana saja yang direvisi Presiden Jokowi dalam draf revisi UU KPK. Sebab, Arsul belum melihat terang lampiran Surpres tersebut.

"Belum saya lihat, saya baru surat pengantarnya, lampirannya belum saya lihat," ucapnya.