Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyatakan Presiden Jokowi telah menyetujui adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kata Pratikno, Jokowi telah mengirimkan surpres ke DPR.
Baca Juga : Revisi UU KPK Dibawa ke Fit and Proper Test Capim, DPR Dinilai Memaksa
"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Pratikno di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Baca Juga : Jokowi Sudah Kirim Surat Persetujuan Revisi UU KPK ke DPR
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.