Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Baca juga: KPK Periksa 7 Orang Usut Kasus Dugaan Suap Emirsyah Satar
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, Emirsyah juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Awaludin)