Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus Suap E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 12 September 2019 |10:47 WIB
 KPK Periksa Setya Novanto Terkait Kasus Suap E-KTP
Setya Novanto (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov). Dia akan menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus suap pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

 Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak PK Setya Novanto

Selain Setnov, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Antara lain, Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto, Pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri Suciati dan karyawan Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu alias Mony.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

 Baca juga: Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement