JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dari Irjen Firli Bahuri.
"Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/9/2019).
Indriyanto menjelaskan, dalam prosesnya Firli Bahuri memiliki nilai terbaik selama seleksi. Selain itu, sejak tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.
"Bahkan, dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," ujar Indriyanto.
Baca Juga: Alexander Marwata Sebut Konpers Pelanggaran Etik Firli Tak Sah

Indriyanto pun memastikan selama proses seleksi sudah melakukan cross examination terhadap hasil rekam jejak Firli, baik dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK.
Khusus KPK, kata Indriyanto, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut
Indriyanto menyebut pihaknya juga tak menemukan keputusan DPP KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.
"Bahkan, saat tahap wawancara atau uji publik, saudara FB sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," ujar Indriyanto.
Baca Juga: Dicecar Komisi III, Alexander Marwata Akui Ketidakkompakan Pimpinan KPK