JAKARTA - Berbagai organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus menyambut baik atas wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Najih Prastiyo mengatakan pada dasarnya lembaga anti rasuah itu tidak hanya perkara menindak para pelaku tindak pidana korupsi, melainkan KPK harus mampu memberikan efek jera.
Baca Juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi
"Pada dasarnya, KPK dibentuk tidak hanya untuk membui para pelaku korupsi saja, namun juga untuk menciptakan rasa jera dan penerapan proses hukum yang berkeadilan," katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).
Najih melanjutkan. Sejak awal berdirinya KPK, pihaknya menegaskan bahwa lembaga tersebut masih banyak yang harus evaluasi. "Hal itu tentunya untuk memperbaiki tubuh KPK itu sendiri, baik dari landasan hukum lembaga maupun landasan kerjanya," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Najih menambahkan UU KPK perlu dievaluasi, mengingat baru-baru ini KPK diperingati Ombudsman karena dalam menangani beberapa perkara penyidikan, KPK tidak memiliki SOP yang baku dan cenderung terkesan abuse of power dan adanya pengkotak-kotakan fraksi-fraksi ditubuh KPK.
“Kami Kelompok Cipayung Plus mendukung dilaksanakannya revisi UU KPK,” tutupnya.
Seperti diketahui, Cipayung Plus merupakan aliansi gabungan dari sejumlah organisasi kemahasiswaan, yaitu HMI, PMII, GMNI, PMKRI, GMKI, IMM, KMHDI dan HIKMAHBUDHI.
Baca Juga: Revisi UU KPK Disetujui Seluruh Fraksi di DPR
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.