BOGOR - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak tegas upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasannya draf edisi revisi UU tersebut berpeluang melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
“Draft dalam revisi (UU KPK) itu justru dapat melemahkan agenda pemberantasan korupsi," kata Abraham, di sela diskusi 'KPK di Ujung Tanduk' di Kota Bogor, Kamis (12/9/2019).
Salah satu yang klausul revisi UU KPK yang dikhawatirkan Abraham adalah tentang pengaturan KPK harus dari kepolisian, kejaksaan atau PNS, sementara KPK selama ini berwenang memiliki penyidik independen.
Baca juga: Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!
Jika poin itu disahkan, maka ada potensi tahanan kasus korupsi yang sudah dipenjara harus dibebaskan karena penyidikannya dianggap tidak sah bila dilakukan oleh penyidik yang bukan dari kepolisian, kejaksaan dan PNS.
"Setelah ditandatangani, penahanan dianggap tidak sah. Ketika dianggap tidak sah, dianggap gugur," ujarnya.
"Jadi konsekuensinya mereka (koruptor) harus dikeluarkan dari rumah tahanan."

Menurutnya Undang-Undang KPK sekarang masih bisa diandalkan di maka KPK di tempatkan sebagai lembaga independen yang tak bisa diintervensi dalam memberantas korupsi. Jadi, Abraham menilai, tidak ada alasan mendesak bagi pemerintah untuk merevisi UU KPK.
"Kita paham, kita sependapat suatu ketika jika saja dirasakan UU KPK itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian, sudah tidak bisa lagi di andalkan maka tidak ada alasan untuk direvisi," jelasnya.
Abraham berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani revisi UU KPK, meski dalam surat presiden yang sudah dikirim ke DPR, ia sudah setuju UU KPK direvisi.
Baca juga: AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK
"Semoga Presiden tidak melanjutkan atau membatalkan. Meski sudah mengirim Surpres setuju untuk dibahas tapi tidak menutup kemungkinan tidak disetujui, itu yang di harapkan," tandasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menolak revisi UU KPK, karena berpeluang mengebiri kewenangan KPK.
Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mendesak Jokowi bersikap jelas atas inisiatif DPR ingin mengubah pasal-pasal krusial dalam UU KPK.
“Joko Widodo harus menunjukkan sikap jelas dalam semangat pemberantasan korupsi agar kelak tak dikenal dalam sejarah sebagai presiden yang ikut menghancurkan KPK,” katanya.
Ada 21 pasal di dalam draft RUU KPK yang punya semangat mengebiri lembaga anti-korupsi ini. Antara lain; soal status pegawai KPK yang dijadikan Aparatur Sipil Negara; penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus disetujui Dewan Pengawas; tak dibolehkannya KPK memiliki penyidik independen; penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pegawai KPK, kalau RUU ini disahkan, akan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut akan menghilangkan independensi pegawai KPK dalam penanganan perkara karena soal kenaikan pangkat, pengawasan sampai mutasi akan dilakukan oleh kementerian terkait.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.