Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Poin yang Tak Disetujui Jokowi Dalam RUU KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |11:02 WIB
 Ini Poin yang Tak Disetujui Jokowi Dalam RUU KPK
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah poin yang tak disetujuinya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan.

"Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

 Baca juga: Jokowi: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement