Sedangkan catatan kedua Jokowi juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," jelasnya.
Baca juga: AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK
Ketiga, Kepala Negara juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntututan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
"Keempat, saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujar Jokowi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.