JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya harus menandatangani Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) meski mendapat penolakan sejumlah pihak, termasuk pimpinan KPK yang masih aktif menjabat.
Kendati demikian, Jokowi memberikan empat catatan yang menurutnya tidak tepat, sehingga harus ditolak persetujuannya dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tesebut diantaranya, dalam keterangannya di Istana Negara, Jumat, (13/9/2019).

Baca Juga: KInerja KPK Perlu Diawasi agar Tak Melenceng
Pertama
Presiden Jokowi menyakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Ia menilai, saat ini sistem penuntutan sudah berjalan baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Kedua
Jokowi juga tak menyetujui penyidik KPK hanya berasal dari internal Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Jokowi, penyidik lembaga antirasuah juga bisa berasal dari penyidik internal KPK dan berasal dari unsul Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," jelasnya.