Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Poin RUU KPK Ditolak Jokowi, Nomor 3 Berpotensi Melemahkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |11:39 WIB
4 Poin RUU KPK Ditolak Jokowi, Nomor 3 Berpotensi Melemahkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara (foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga

Poin ini sangat penting dan karena itulah Kepala Negara tak setuju bila KPK harus meminta izin terlebih dahulu dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti harus memperoleh izin dari pihak pengadilan. "Tidak (setuju). KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Demo KPK

Baca Juga: UU KPK Sudah 17 Tahun Perlu Penyempurnaan

Keempat

Pada point keempat, Jokowi tidak setuju lantaran perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

“Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujar Jokowi. (amr)

 Baca Juga: RUU KPK itu Menguatkan bukan Melemahkan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement