"Saya dengar rumor, dalam waktu akan cepat akan diketok disetujui. Kita betul-betul bertanya-tanya ada kegentingan apa, (RUU-red) buru-buru disahkan," ujarnya.
Pihaknya bukannya tidak berupaya untuk dapat mengetahui isi draf dari RUU KPK tersebut. Agus mengaku, para pimpinan lembaga rasuah sudah pernah menghadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mendapatkan draf RUU tersebut.
Baca Juga : Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi
"Kami hadap Menkumham untuk dapat draf, tapi menteri katakan akan diundang," katanya.