JAKARTA - Massa demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta melakukan aksi pembakaran poster Ketua KPK Agus Rahardjo. Massa aksi merupakan pendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Pantauan Okezone, Sabtu (14/9/2019), akibat pembakaran itu membuat asap pekat membumbung tinggi ke atas gedung lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Lagi, Massa Pendukung Revisi UU Demo di Gedung KPK
Sementara aparat kepolisian sudah siaga di lokasi untuk menghindari terjadinya chaos. Hal itu dilakukan mengingat sehari sebelumnya, terjadi kericuhan di depan KPK terkait aksi serupa.

Massa yang menggelar aksi tergabung dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, Himpunan Aktivis Milenial Indonesia, dan Solidaritas Mahasiswa Nasionalis. Mereka melontarkan sejumlah tuntutan.
Berikut tuntutan massa :
a. Mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait revisi UU KPK usulan DPR
b. Mendorong segera dilakukan revisi Undang-Undang KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia
c. Mendukung Komisioner KPK yang telah dipilih oleh DPR
d. Bubarkan Wadah Pegawai KPK yang diduga dipakai untuk kepentingan politik dan calo kasus
Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.