YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak tahu persis poin-poin yang disampaikan oleh DPR yang menginisiasi Revisi Undang-Undang KPK.
“Yang disampaikan DPR tidak terbuka ke publik. Tidak ada yang tahu, buka web-nya juga tidak ada, KPK juga tidak tahu,” ucap Mahfud, dalam bincang media di Café De Tambir, Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
Baca Juga: Terkait Revisi UU, Mahfud MD : Semua Ingin KPK Kuat

Dia hanya menyimak, keterangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan tanggapan terhadap empat hal dalam Revisi UU KPK, di antaranya terkait wacana dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan pembentukan Dewan Pengawas.
Bagi Mahfud, wacana akan adanya SP3 terhadap kasus yang sedang dalam penyelidikan dirasakan cukup bagus, meski nanti berlaku secara subyektif. Hal ini, kata dia, untuk menghilangkan status seseorang menjadi tersangka, meskipun sudah mati, atau kasusnya tidak bisa maju ke persidangan.
Dia mencontohkan, ada seorang rektor yang ditetapkan menjadi tersangka. Kabar itupun membuat istrinya sakit dan meninggal dunia. Namun setelah lima tahun berjalan, kasusnya tidak juga diajukan ke persidangan.
“Kalau tidak cukup bukti yang harusnya dikeluarkan SP3,” tuturnya.
Kasus yang lain, terkait status mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Chalimah Fajriah yang saat ini sudah meninggal dunia. Dia meninggal dalam status sebagai tersangka. Bahkan sampai saat ini, status itu juga tidak jelas.
“Masak tersangka terus sampai mati, tidak ada bukti,” jelasnya.
SP3 juga diperlukan, untuk menyelesaikan status hukum seseorang. Misalnya ketika tidak terima dengan penetapan tersangka dan mengajukan gugatan pra peradilan dan diterima. Sesuai mekanisme dan aturna hukum, mestinya harus ada SP3 atas kasus seperti ini.
Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat, Mahfud MD : Saatnya Jokowi Undang Mereka Diskusi
Begitu juga dengan keberadaan Dewan Pengawas yang harus mengawasi kinerja KPK. Ini untuk menjawab keluhan dari Pimpinan KPK yang ada tidak tahu dengan adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT). Hanya saja masalah ini adalah pro yustisia.
“Siapa yang akan mengawasi inilah yang harus didiskusikan,” terangnya.
Nantinya, kata Mahfud, dalam pembahasan diskusi itulah diperlukan public hearing dengan mendengar dari akademisi, dan pakar, serta profesional.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.