JAKARTA – Partai Demokrat (PD) menyatakan ketua umumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak upaya pelemahan KPK. Demokrat akan mengawasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20002 tentang KPK yang sudah disetujui oleh DPR RI dan Presiden Jokowi.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, KPK harus diperkuat karena lembaga antikorupsi itu merupakan pilar pembangunan penagkan hukum di Indonesia.
"Parta Demokrat akan mengawal terus revisi UU KPK. Pasalnhya sejak 2012 terjadi beberapa kali pengajuan revisi, sikap PD dan Presiden SBY saat itu dan hingga hari ini tegas tidak berubah, tidak boleh ada pelemahan," kata Didi kepada Okezone, Senin (16/9/2019).
Revisi UU KPK memang sudah berulang kali digulirkan oleh DPR, salah satu lembaga yang anggotanya sering diciduk KPK karena terjerat korupsi. Sejak 2002 hingga Maret 2019, tercatat ada 72 anggota parlemen yang diproses KPK.
Pada 2012, era Presiden SBY memimpin, pernah juga ada upaya merevisi UU KPK di DPR. Namun, SBY saat itu menolak sehingga KPK pun terselamatkan.
Gedung KPK (Okezone.com/Puteranegara)
“Saya berpandangan kurang tepat dilakukan revisi UU KPK saat ini. Yang diperlukan justu meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi," kata SBY dalam pidato resminya sebagai Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 8 Oktober 2012.
Baca juga: ICW Tanggapi Jokowi yang Tolak 4 Poin Revisi UU KPK
Didi meminta KPK tetap fokus bekerja menyelamatkan uang dan aset negara, di tengah hebohnya revisi UU KPK.
"KPK harus fokus pada penyelamatan uang negara sebesar-besarnya. Kasus yang besar, apalagi yang nilainya ratusan milyar hingga triliunan," katanya.
Baca juga: Agus Rahardjo: KPK Berada di Ujung Tanduk!
Revisi UU KPK oleh DPR sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi, meski ditolak banyak pihak baik akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga KPK, karena dinilai akan mengebiri kewenangan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah revisi UU KPK disetujui DPR, maka nasib KPK kini benar-benar mengkhawatirkan.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus.
Ada sembilan poin dalam revisi UU KPK yang dinilai bisa melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Pertama soal independensi KPK terancam, kemudian penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Dapat Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Selanjutnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.
Setelah menuai kritik dari banyak pihak atas sikapnya yang setuju revisi UU KPK, Presiden Jokowi akhirnya membuat konferensi pers mengumumkan dirinya menolak empat poin dalam revisi UU KPK.
Keempat poin yang ditolak Jokowi adalah penyadapan harus izin pengadilan, penyelidik dan penyidik KPK hanya dari kepolisian dan jaksa, penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, dan pengelolaan LHKPN tidak ditangani KPK.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.