Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |21:07 WIB
KPK Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU KPK
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke DPR RI untuk meminta pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ditunda.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, selain penundaan, pihaknya meminta DPR memberikan draf RUU dan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar bisa dipelajari.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR menunda pengesahan RUU KPK tersebut. Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," kata Febri, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone.com/Muhamad Rizky)

Febri berharap, DPR tak terlalu terburu-buru untuk mengesahkan UU KPK. Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak.

Beberapa di antaranya, kata Febri, aspirasi itu juga harus mendengarkan masukan dari akademikus dan masyarakat serta pihak-pihak yang terdampak perubahan aturan tersebut, dalam hal ini KPK.


Baca Juga : Jokowi Tunggu Pimpinan KPK Ajukan Izin untuk Bertemu

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat, dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," tutur Febri.


Baca Juga : KPK Kirim Surat ke DPR, Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement