Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |00:11 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Disahkan Dalam Paripurna
Ilustrasi Ruang Rapat Paripurna (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati revisi UU No 30 Tahun 2002 dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Adapun kesepakatan DPR dan pemerintah disampaikan usai rapat kerja antara Badan Legislatif (Baleg) dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Daerah," tanya Ketua Baleg Supratman Andi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

“Setuju,” jawab anggota baleg yang hadir.

Dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin.

Paripurna

Baca Juga: DPR-Pemerintah Pilih Bahas Revisi UU KPK Malam Hari

Menkumham Yasona berujar, mewakili pihak pemerintah dirinya menyetujui agar revisi UU KPK segera dibawa ketahap pengambilan keputusan II di rapat paripuran pada esok hari.

"Sebagaimana telah kita dengar bersama pandangan mini fraksi. Kita semua mebgharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi UU, untuk efektivitas pemberantasan korupsi,” kata Yassona.

"Serta menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, sebagaimana tercantum dalam uud 1945. Pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, atas diselesaikannya pembahasan revisi UU KPM, untuk diteuskan dalam pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," tambahnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement