Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |07:25 WIB
Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga paling banyak diperbincangkan publik belakangan ini. Bukan karena operasi tangkap tangan terhadap koruptor yang biasa mereka lakukan, namun revisi Undang-undang KPK yang bergulir di DPR hingga kini masih berpolemik.

Tak hanya itu, gara-gara isu ini muncul ke permukaan, demo berujung ricuh juga terjadi di markas KPK pada Jumat, 13 September 2019 pekan lalu.

Belum lagi sejumlah pimpinan lembaga negara tersebut pun kompak menyerahkan mandat pengelolaan atau tanggung jawab KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini lalu menimbulkan tafsir bahwa jajaran pimpinan KPK periode 2015-2019 itu telah mengundurkan diri.

Terdapat sembilan poin yang dianggap KPK bermasalah dan berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi yaitu

independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.

Gedung Merah Putih KPK

Kemudian kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas dan kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, serta kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN juga dipangkas.

Namun, hanya 4 poin revisi Undang-undang KPK yang ditolak oleh Presiden Jokowi, yakni penyidik KPK tidak harus berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, melainkan bisa dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Jokowi tak setuju jika KPK harus meminta izin kepada pihak eksternal jika ingin melakukan penyadapan,

Jokowi pun tidak sepakat bila KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam melakukan penuntutan, dan tak setuju pula jika pengelolaan LHKPN diberikan kepada kementerian dan lembaga lain.

Meski Kepala Negara tak setuju dengan 4 poin tadi, tetap saja revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu oleh sebagian pihak dianggap dapat melemahkan KPK dalam menjalankan tugasnya memberangus praktik korupsi di negeri ini. Lantas, benarkah demikian?

Ketua KPK, Agus Rahardjo sempat mempertanyakan cepatnya proses pengesahan usulan revisi Undang-undang KPK. Dia menilai ada upaya yang sengaja ingin melemahkan kewenangan lembaga yang sudah berdiri sejak 2002 silam.

Agus Rahardjo

"Kami menilai (revisi) Undang-undang KPK mungkin apa betul ingin lemahkan KPK. Mungkin memang sementara kami tidak bisa jawab apa isi Undang-undang," ucap Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019 lalu.

Sampai saat ini lanjut Agus, pimpinan di KPK sama sekali tidak mengetahui apa isi dari draf revisi Undang-undang KPK yang ramai dibincangkan. Bahkan, saat bertemu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Agus mengaku tidak diberikan draf itu.

"Kami tak tahu isi Undang-undang, kami bertemu Menkum HAM untuk dapatkan draf. Tapi menteri katakan akan diundang. Tetapi berita hari ini tidak perlu konsultasi banyak pihak termasuk KPK," sesalnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement