Disahkan di Rapat Paripurna DPR
Tanpa menunggu lama, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna, Selasa 17 September 2019 kemarin.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Fadli Zon serta Wakil Ketua Utut Adianto. Pimpinan sidang Fahri Hamzah, mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI Rapat Paripurna hari ini dihadiri 289 anggota dari jumlah keseluruhan 560 anggota DPR.
Namun berdasarkan pengamatan, setidaknya hanya ada 80 anggota yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan rancangan Undang-undang KPK. Masih banyak kursi kosong di dalam ruang rapat, yang tidak sesuai dengan daftar hadir.

Meski begitu, para wakil rakyat itu tetap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019–2020 di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas terlebih dulu memaparkan laporan revisi Undang-Undang KPK di hadapan pimpinan rapat paripurna dan anggota dewan yang hadir.
"Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima terutama berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yakni Fraksi Gerindra dan PKS," ujar Supratman.
Ia berujar bahwa masih ada satu fraksi belum menyatakan sikap yakni Partai Demokrat karena belum melakukan konsultasi dengan pimpinan partai.

Usai mendengar paparan Ketua Baleg, pimpinan Rapat Paripurna, Fahri Hamzah memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly.
Setelah mendengar paparan pemerintah yang diwakili Menkum HAM, Fahri kemudian menanyakan kepada anggota yang hadir apakah revisi Undang-Undang KPK bisa disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir di ruang rapat.