Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |07:25 WIB
Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi Undang-Undang KPK:

A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen

B. Pembentukan Dewan Pengawas

C. Pelaksanaan penyadapan

D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi

F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan

G. Sistem kepegawaian KPK.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement