Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |07:25 WIB
Menerka Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang KPK Direvisi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Reaksi DPR

Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK, turut angkat bicara terkait penyerahan mandat pengolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi oleh tiga komisioner KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menilai tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di KPK karena akan menghilangkan fungsi kerja dari lembaga antirasuah itu.

“Yang jelas KPK, kalau memang benar ada pimpinannya yang mengundurkan diri dan itu tiga orang tidak menjalankan fungsi, ini tidak boleh terjadi kekosongan (kepemimpinan),” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16 September 2019.

Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, seharusnya lanjut Arsul, ketiga pimpinan itu tak elok bersikap demikian. Pasalnya, tanggung jawab KPK berada di tangan mereka.

“Misalnya soal gratifikasi itu keputusan, apakah itu untuk negara atau dikembalikan itu kan diputuskan oleh pimpinan KPK. Kemudian juga hal-hal yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan tentunya tidak boleh ada kekosongan,” ulas dia.

Rapat Paripurna DPR

Presiden dan Pimpinan KPK Perlu Diskusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD, menyarankan Presiden Jokowi memanggil para pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaga antirasuah kepadanya.

Menurut Mahfud, tidak ada salahnya Jokowi membuka forum diskusi dan berbicara kepada para pimpinan KPK. “Presiden sangat bijaksana kalau mengundang mereka diskusi,” kata Mahfud saat berbincang dengan awak media di Café De Tambir, Minggu 15 September 2019.

Menurut dia, Presiden sah saja memanggil ketiga pimpinan KPK itu untuk diajak bertukar pendapat, diskusi, agar tercapai sebuah solusi atas polemik revisi Undang-undang ini.

"Apa salahnya seorang Presiden memanggil mereka? yang selama ini terkesan tidak pernah diajak bicara mengenai nasib KPK. Justru pemanggilan ini menjadi momen yang tepat untuk mengajak mereka bicara dan berdiskusi. Sekarang waktunya diajak bicara, dan menjawab respons Presiden,” ujarnya.

Mahfud MD

Sementara itu di lain pihak, Presiden Jokowi menyatakan siap bertemu dengan pimpinan KPK untuk berbicara terkait nasib lembaga itu. Pertemuan akan dilakukan jika sudah ada pengajuan izin bertemu Presiden dari KPK ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan akan menerima Ketua KPK Agus Rahardjo dan para wakilnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, bila sudah ada pengajuan surat resmi melakukan pertemuan dengan Presiden.

"Kalau nanti sudah ada pengajuan ke Kemensetneg biasanya diatur di situ, masak (mengajukan) sama saya," ujar Jokowi di sela membuka Munas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 16 September 2019.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement