"Upaya pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi salah satunya melalui pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi yang hendaknya dilakukan secara proaktif dengan sebaik-baiknya. Ini sebagai bagian dari kegiatan pengendalian dan pemantauan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di masing-masing wilayahnya," tuturnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah memegang peran yang sangat penting. Baik dari segi perencanaan, regulasi dan tata laksana mulai dari perencanaan kebutuhan pupuk melalui RDKK, pengalokasian pupuk bersubsidi per masing-masing wilayah Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta pengawasan melalui KPPP.
"Untuk itu, sangat diperlukan komitmen dan peran aktif dari Pemerintah Daerah. RDKK menjadi kontrol dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, untuk itu diharapkan petani yang belum berkelompok agar segera dibantu untuk bergabung dalam kelompok tani sehingga petani tersebut dapat memenuhi haknya untuk menebus pupuk bersubsidi," tambah Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengungkapkan, ada temuan atau hal-hal yang menjadi perhatian BPK setiap tahunnya. Antara lain RDKK tidak valid dan tidak tepat waktu, penerbitan SK Kadistan tentang alokasi pupuk tidak tepat waktu, ketidakpatuhan distributor dan kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi baik dari segi administrasi ataupun ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi ke depan diarahkan pada penebusan pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK dan selanjutnya menggunakan Kartu Tani. Sehingga ke depan diharapkan pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsdi dapat menjadi lebih baik dan tepat sasaran," terang Sarwo Edhy.