Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Hormati Pihak yang Ingin Gugat UU KPK ke MK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |11:58 WIB
DPR Hormati Pihak yang Ingin Gugat UU KPK ke MK
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat sipil akan mengajukan judicial review atau uji materi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja disahkan DPR.

Merespons hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, akan menghormati sepenuhnya keinginan masyarakat yang ingin melakukan uji materi terhadap UU KPK yang baru itu.

"Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi 

Mahkamah Konstitusi

Dilanjutkan Arsul, Komisi III DPR juga bersedia bila nantinya dibutuhkan memberikan keterangan terkait revisi UU KPK sebagai pihak tergugat. "Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," tutur Arsul.

Mengenai kapan revisi UU KPK dapat dilaksanakan, Arsul berujar pimpinan DPR terlebih dahulu mengirim hasil revisi UU KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani dan diundangkan

"Sehingga setelah diundangkan UU tentang perubahan atas UU KPK tersebut berlaku," tutur Arsul.

Baca Juga: Ketua KPK ke Pegawainya: Ikhtiar Kamu Melawan Korupsi Tidak Boleh Berhenti! 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement