Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Disahkan, Legitimasi KPK Diyakini Tak Akan Mati

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |12:44 WIB
Revisi UU Disahkan, Legitimasi KPK Diyakini Tak Akan Mati
Indriyanto Seno Adji (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR RI. Sikapi secara bijak dan rasional karena revisi UU itu diyakini tak akan menggoyang legitimasi KPK.

"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan revisi UU ini, karena sistem sudah berjalan dengan baik hanya saja perlu penguatan atas lemahnya sistem penindakan KPK, yaitu melalui revisi penguatan ini," ujar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2019).

Indriyanto mengatakan, telah mengetahui rencana revisi UU KPK. Sebenarnya inti substansi revisi UU KPK ini justru berasal dari KPK sebagai suatu kelembagaan Negara penegak hukum.

"Yaitu, saat kami sebagai pimpinan KPK (kolektif kolegial) mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi 3 DPR pada hari Rabu, 19 November 2015. Kami menyerahkan masukan revisi ini," katanya.

Baca Juga: Revisi UU Disahkan, KPK Bentuk Tim Transisi

KPK

Pada penjelasan angka IV tercantum jelas adanya keinginan KPK untuk melakukan evaluasi dan memberi masukan terkait revisi UU KPK, berdasarkan evaluasi, praktik dan kelemahan sistem penindakan di KPK. Adapun inti substansi revisi versi KPK meliputi kewenangan penyadapan/merekam pembicaraan dan pembentukan Dewan Pengawas.

Kemudian, kewenangan SP3 (surat keputusan penghentian penyidikan dan penuntutan) dan kewenangan pengangkatan penyelidik, penyidik dan PU) yang semua usulan ini menjadi polemik dan isu hukum .

"Jadi secara jujur dan konsisten, bahwa usulan revisi ini datang memang dari KPK secara kelembagaan, karena itu saya mengapresiasi revisi yang memang tujuannya melakukan Penguatan dengan cara memperbaiki kelemahan-kelemahan pada Sistem Penindakan di KPK khususnya terhadap pelaksanaan Dwang Middelen atau Coercive Force (upaya paksa, penggeledahan/pensitaan, penetapan Tsk (tersangka), sadap/rekam pembicaraan dan lain-lain)," tuturnya.

Baca Juga: DPR Hormati Pihak yang Ingin Gugat UU KPK ke MK

Pihaknya meyakini adanya revisi UU untuk penguatan, KPK akan tetap eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya. Diakuinya, revisi UU ini berbasis Mixed Methods antara Penghormatan HAM denggan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis pengawasan terhadap penegakan hukum.

"Dalam prinsip due process of law, fungsi pengawasan adalah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum. Apalagi bila KPK dianggap sebagai Extra Ordinary State Body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," tuturnya.

Indriyanto menambahkan, dengan pemahaman bahwa fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan, maka anggapan potensi pelemahan adalah suatu kekeliruan. Fungsi pengawasan justru menghindari stigma abuse of power dari KPK, begitu pula untuk meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.

"Eksistensi Dewas yang ketat menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, diharapkan dapat menutup potensi intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan, dan ini harus diatur pola dan tata kerja Dewas," katanya.

Tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada Pasal 12 UU KPK tetap terjaga, bahkan model Penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK dari noda-noda willekur KPK. Revisi ini sebagai basis penguatan UU KPK atas lemahnya praktik sistem penindakan KPK.

Misal saja, sudah terjadi aib, KPK harus mengganti rugi sebesar Rp100juta atas perbuatan melawan hukum terhadap Hakim Syarifuddin terkait pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menyimpang. Atau juga kekalahan KPK atas putusan praperadilan terkait penyimpangan prosedur upaya paksa .

Hal ini Ini bukan soal kuantitas, tapi kualitas sistem penindakan dan bentuk tanggung jawab kelembagaan KPK sebagai institusi yang dipercaya publik. KPK harus membiasakan diri menerima kritikan konstruktif dan obyektif, dan semua ini untuk tetap menjaga marwah KPK. Sehingga perbaikan-perbaikan atas segala kekurangan-kelemahan menjadi basis penguatan dalam sistem penindakan KPK ke depan .

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement