Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Tetapkan 19 Orang Tersangka Karhutla

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |17:12 WIB
Polda Jambi Tetapkan 19 Orang Tersangka Karhutla
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAMBI - Sejak periode Januari hingga September 2019, Polda Jambi telah menetapkan 19 orang tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ya dari 14 kasus laporan polisi, saat ini sudah ada 19 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka karhutla," ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: 100 Orang Lebih Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan 

Di samping itu, Kapolda menambahkan beberapa hari ke depan Polda Jambi akan menaikan kembali status dua orang menjadi tersangka. Adapula beberapa korporasi yang sudah diperiksa dan menunggu hasil dari laboratorium dari pusat.

Karhutla 

Menurutnya, penegakan hukum untuk korporasi harus menggunakan saksi ahli, karena pihaknya ketika ke lapangan tidak menemukan orang. Namun, hanya menemukan sisa bekas kebakaran saja.

"Kecuali dalam hal tertangkap tangan pada saat itu, apa beberapa saat kejadian, dua unsur alat bukti kita lakukan," ujar Muchlis.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement