Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wiranto: Keberadaan Dewan Pengawas Lebih Menjamin Legitimasi KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |18:40 WIB
Wiranto: Keberadaan Dewan Pengawas Lebih Menjamin Legitimasi KPK
Menko Polhukam Wiranto. (Dok Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibutuhkan untuk memastikan kinerja lembaga antirasuah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang tercantum dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR RI.

"Dan tentu sejalan dengan aparat penegak hukum yang lain yang kinerjanya juga diawasi oleh komisi-komisi yang dibentuk misalnya Kejaksaan ada Komisi Kejaksaan (Komjak), dan ada panel yang membangun dewan pengawasannya itu," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Mantan Panglima ABRI itu pun kembali mencontohkan lembaga Polri yang mempunyai Kompolnas sebagai pengawas kinerja institusinya.

"Sehingga kalau dalam KPK pun sebagai bagian dari aparat penegak hukum ada pengawasannya, itu bukan satu hal yang melemahkan, tapi mendudukkan KPK punya legitimasi, punya akuntabilitas untuk melaksanakan tugas itu," tuturnya.

Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)

"Nah, di sini orang keliru itu dilemahkan karena ada pengawasnya. Padahal dengan Dewan Pengawas itu sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin," ucap Wiranto.

Selain itu, Wiranto menilai adanya Dewan Pengawas KPK secara otomatis akan membantah tuduhan kesewenang-wenangan KPK tersebut. Pasalnya, nantinya Dewan Pengawas akan mencegah tindakan abuse of power lembaga antirasuah.


Baca Juga : Revisi UU KPK Disahkan, Wiranto: Jangan Curiga ke Jokowi Seakan Ingkar Janji

Ia pun menyoroti polemik izin penyadapan dari Dewan Pengawas KPK yang menuai kritik di masyarakat. Menurut Wiranto, izin tertulis dari Dewan Pengawas memberikan penguatan terhadap HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan.

"Sebenarnya kalau kita bicara HAM penyadapan itu kan melanggar hukum, hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan disadap, itu kan melanggar hukum. Tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi diizinkan. Hanya kalau izin itu kemudian tidak terbatas seenaknya, tentu ada tuduhan sewenang-wenang. Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturnnya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas," tutur Wiranto.


Baca Juga : Dewan Pengawas KPK Diyakini Bekerja Independen

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement