Penerapan pembatasan internet dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan tindakan yang menyeimbangkan atas kebebasan berekspresi dan kepentingan umum.
Terkait rencana kunjungan Komisioner HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (KTHAM PBB) KTHAM, PTRI Jenewa menyampaikan kembali bahwa pada saat kunjungan KTHAM Zeid Ra’ad Al Hussein (KTHAM sebelumnya) ke Indonesia pada bulan Februari 2018.

Indonesia telah secara terbuka mengundang KTHAM Zeid untuk mengunjungi Papua untuk melihat secara langsung pembangunan di berbagai bidang yang telah dilakukan di Papua dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi.
Sehubungan dengan ketatnya jadwal KTHAM Zeid, pihaknya mendelegasikan rencana kunjungan tersebut ke Kantor Regional KTHAM di Bangkok.
Pada saat ini, dipahami bersama juga antara KTHAM Michelle Bachelet dengan Pemerintah Indonesia bahwa kunjungan akan tetap dilakukan oleh perwakilan KTHAM di Bangkok.
“Pemerintah Indonesia dan perwakilan KTHAM di Bangkok tengah mengkoordinasikan lebih lanjut pelaksanaan kunjungan sesuai dengan waktu dan pengaturan yang disepakati bersama,” demikian jawaban PTRI.
(Rachmat Fahzry)