Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Jawab Vanuatu yang Membawa Isu Papua di Dewan HAM PBB

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |20:01 WIB
Indonesia Jawab Vanuatu yang Membawa Isu Papua di Dewan HAM PBB
Ilustrasi sidang Dewan HAM PBB. (Foto/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Delegasi Indonesia telah menyampaikan hak jawabnya (Right of Reply /RoR) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu yang mengatasnamakan Vanuatu dan Kepulauan Solomon terkait Papua dan Papua Barat di perdebatan umum agenda 4 Sidang Dewan HAM ke-42, tanggal 17 September 2019.

Menyitir laman perutusan tetap RI untuk PBB (PTRI), Kamis (19/9/2019) Indonesia mengawali tanggapan atas politisasi isu HAM oleh Vanuatu tersebut dengan menyampaikan sambutan baik penegasan para Pemimpin Kepulauan Pasifik terhadap pengakuan atas kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tercantum dalam Communique KTT PIF bulan Agustus 2019.

Lebih lanjut ditegaskan pula bahwa rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang di negara demokratis Indonesia yang majemuk.

“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekpresi dan mengungkapkan pendapat di muka umum secara damai,” tulis pernyataan PTRI.

Foto/Okezone

Baca juga: Menlu Harus Terlibat Dalam Penangkapan Veronica Koman di Australia

Baca juga: Sikap Pakar HAM PBB Bela Veronica Koman, PTRI: Tidak Berimbang dan Akurat

Indonesia telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus dugaan rasisme dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, termasuk melalui penegakan hukum dan pendekatan rekonsiliatif.

Indonesia juga menyesalkan tindakan rasisme ini dan akan terus atasi dengan berbagai upaya yang antara lain adalah melalui pendidikan dan diseminasi publik yang efektif.

“Pemerintah Indonesia juga telah dan akan terus mengambil langkah-langkah agar hak dan kebebasan Warga Negara Indonesia, termasuk di Papua terlindungi.”

Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi agar kebebasan berekpresi secara damai dapat terus dilakukan. Hal ini tercermin dari adanya keputusan mencabut pembatasan internet sementara terhitung tanggal 4 September 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement