Sedangkan Rio dan Opa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati dan denda ditambah 1/3.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulut Edy Hardoyo mengaku pihaknya merasa tercoreng dengan kejadian tersebut karena sudah selalu melakukan pembinaan. "Kalau yang bersangkutan betul-betul terlibat, itu tidak ada kata ampun dari kami, tidak ada kata lain dipecat. Kalau bersalah tidak akan kita lindungi," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.