Disisi lain, gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji juga menyampaikan terima kasih, karena dengan adanya peninjauan ini, memberikan semangat khususnya bagi segenap jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar dalam pengendalian karhutla di Provinsi Kalbar.
"Kebakaran hutan dan lahan ini harus kita akhiri agar tidak berulang setiap tahunnya. Kami telah dan akan terus melakukan berbagai upaya, diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang memperketat penanggulangan karhutla yang terjadi pada lahan konsesi," tuturnya.
Sutarmidji mengungkapkan, dari hasil evaluasi, titik api paling banyak berada di konsesi. "Ada 93 perusahaan yang sudah kita panggil. Selain itu, 11 diantaranya sudah disegel dan masih mungkin bertambah," jelasnya.
“Peraturan Gubernur tersebut juga memperketat persyaratan untuk pemadaman di areal konsesi, termasuk mengatur agar biaya yang timbul menjadi kewajiban pemilih konsesi,” pungkasnya. (adv) (wil)
(Risna Nur Rahayu)