BANDUNG - Polisi menetapkan RIA (31), warga Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus video dan foto-foto porno bersama wanita berseragam dinas Pemprov Jabar. RIA merupakan orang yang merekam dan menyebarkan video yang diperankannya tersebut.
RIA mengaku khilaf telah menyebarkan video mesumnya dengan RJ saat mereka masih pacaran. "Saya khilaf, enggak ada alasan," kata RIA saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (20/9/2019).
Ia mengaku sakit hati terhadap RJ yang memutuskan hubungan mereka. Keduanya adalah rekan kerja sebagai guru honorer di SMK di Purwakarta. RIA sebagai guru otomotif sedangkan RJ guru bahasa Inggris.
Mereka sempat menjalani hubungan, namun berakhir kandas tanpa alasan. Hal itu yang membuat tersangka RIA nekat menyebarkan video tersebut.

"Iya sakit hati, dia mendadak meninggalkan (diputus cinta) saya," ucapnya.