Saat ini tersangka RIA telah ditahan polisi. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
(Qur'anul Hidayat)