Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditipu hingga Rp35 Miliar, Puluhan Nasabah Uang Digital di Tangsel Lapor Polisi

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |16:39 WIB
Ditipu hingga Rp35 Miliar, Puluhan Nasabah Uang Digital di Tangsel Lapor Polisi
Nasabah uang digital korban penipuan lapor polisi (Foto: Hambali)
A
A
A

Selain itu, dituduhkan pula Pasal 378 KUHP tentang penggelapan, Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat Pemalsuan surat, dan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3. Tim kuasa hukum berharap, penyidik juga nanti dapat mengembangkan tindak pidana lain karena disinyalir praktik oleh terlapor melalii program bisnisnya menyebar luas di masyarakat.

"Jadi, yang melapor ke Mabes Polri ada 5 nasabah, kerugiannya sekira Rp18 miliar. Kemudian yang melapor ke Polda Metro Jaya sebanyak 5 nasabah, dan terakhir melapor ke Polres Tangsel sebanyak 10 nasabah. Total kerugiannya itu sekira Rp35 miliar," ujar Irfan.

Okezone coba mewawancarai salah satu korban berinisial TE (50), wanita paruh baya itu mengaku harus dikejar-kejar oleh nasabah lain yang ada dalam timnya. Di mana dia memiliki jaring ke bawah sebanyak 100 nasabah, jika ditotal dana yang sudah diinvestasikan ke WX-Coin sebesar sekira Rp6 miliar.

"Jadi, awalnya itu bener ditransfer ada bagi hasil atau bonus dari perusahaan WX-Coin itu, tiap 10 hari. Lalu mulai saya ajak yang lain untuk gabung. Tapi berikutnya berubah bukan bonus rupiah, tapi menjadi uang digital, dan lama-kelamaan semakin dirayu terus kita untuk beli paket yang lain lagi. Saya sendiri sudah jual mobil dan rumah buat investasi itu, totalnya senilai Rp1,5 miliar," ujarnya sedih, dengan mata berkaca-kaca.

Sama hal dengan korban lainnya, bernama Dayat. Lulusan Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) itu bahkan sebenarnya teman sekampus dengan Direktur WX-Coins Anwar Mochamad Hasan. Saat berinvestasi membeli paket, dia mengirim sejumlah uang ke perusahaan Anwar. Dia sendiri tertipu sekira Rp100 juta, jika ditambah dengan uang pokok dari keluarga besarnya yang ikut bergabung, maka kerugiannya mencapai Rp700 juta.

"Awalnya ditransfer dalam bentuk rupiah untuk bagi hasil. Di tengah jalan, mengubah pembayaran dengan sistem coin oleh WX-Coin, inilah cikal bakal member itu dirugikan.

Kontrak belum selesai lalu dirubah lagi ke program bentuk lain. Saya harus pinjam uang di bank, gadaikan surat rumah, buat investasi itu," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement