TANGSEL - Investasi uang digital atau yang biasa disebut cryptocurrency tak semuanya murni bermotif bisnis. Ada pula pihak yang memanfaatkannya sebagai media untuk melakukan penipuan secara massif.
Seperti halnya dengan bisnis bodong WX-Coin, di mana dilaporkan telah menipu seluruh nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga saat ini sudah ada sekira puluhan orang yang menjadi korban.
Mereka masing-masing melapor ke Mabes Polri, lalu di Mapolda Metro Jaya, dan terakhir di Mapolres Tangsel. Total kerugian pokok yang disebutkan mencapai angka fantastis, yakni sekira Rp35 miliar dari 20 nasabah.
Baca Juga: Lakukan Penipuan, 47 WNA Asal China dan Taiwan Ditangkap Polisi
Dari penelusuran yang dihimpun Okezone, WX-Coin ternyata sudah berdiri sejak tahun 2016 silam. Bisnis uang digital ini telah masuk daftar hitam Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, WX-Coin masih terus beroperasi menjalankan usahanya memperdaya para nasabah baru.
WX-Coin mengharuskan nasabahnya membeli paket-paket yang tersedia, yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 jutaan, Platinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan. Nasabah atau member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian, syaratnya harus bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.
Para nasabah yang merasa tertipu WX-Coin, mulanya diiming-imingi bonus berlipat dari pembelian paket yang ada. Mereka terfokus harapan dari sistem member-get-member yang diprogramkan, alias para investor akan mendapat hasil lebih bila berhasil mengajak orang lain bergabung.
"Setiap orang dapat menaruh dana di WX-Coin dengan cara membeli paket yang dikehendaki, dan nasabah dijanjikan bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari. Nasabah yang berhasil menggaet anggota baru, bisa mendapatkan bonus aktif yang dibayar harian kisarannya mencapai Rp1,2 juta," kata Irfan, kuasa hukum para nasabah kepada Okezone, Jumat (20/9/2019).
"Model seperti ini sudah tidak memenuhi unsur penawaran yang tidak logis, juga bukan bisnis yang legal, sebagaimana ditegaskan oleh Satgas Waspada Investasi bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal," sambung Irfan.
Baca Juga: Tertipu Oknum Dokter Gigi, Warga Bekasi Kehilangan Rp16 Miliar