Pemilik bisnis WX-Coin, Anwar Mochamad Hasan, pun dilaporkan ke polisi. Dia diduga sengaja membuat program investasi uang digital untuk menipu para nasabah yang tergiur janji bonus berlipat. Tak hanya itu, rupanya penipuan dilakukan dengan menghitung matang perencanaan sebelumnya.
"Jadi terlapor ini, memang sudah merencanakan dari awal untuk melakukan penipuan, data di identitas KTP nya dipalsukan, alamat rumah tidak sesuai, jadi para nasabah yang jadi korban ini sulit menemuinya untuk meminta pengembalian dana pokok mereka," katanya.
Kantor WX-Coin yang merupakan wujud lain dari PT Dunia Coin Digital di Jalan Buaran, Ruko Dunia Cafe, Nomor 3-4, Ciater Barat, Serpong, Tangsel dilaporkan telah tutup sejak digeruduk nasabahnya Maret 2019 lalu. Para nasabah ketika itu beramai-ramai meminta pertanggung jawaban Direktur Perusahaan Anwar M Hasan.
Berulang kali upaya untuk mencari titik temu pergantian uang masabah terus dilakukan, namun selama itu pula terlapor pemilik bisnis berkilah dan menghindar. Kantornya tutup, alamat rumah palsu. Komunikasi pun hanya bisa berlangsung melalui kuasa hukum terlapor.
"Tak ada itikad baik dari terlapor soal pertanggungjawaban terhadap dana nasabah. Sehingga diputuskan melapor ke polisi. Korbannya ini cukup banyak, ada di berbagai wilayah Indonesia. Kami mengimbau agar para nasabah membuat laporan polisi di wilayah masing-masing. Karena tak menutup kemungkinan, terlapor terus menjalani bisnis dengan sistem yang sama, hanya berganti nama saja," ucap Irfan.
Terlapor sendiri dilaporkan atas berbagai tuduhan, di antaranya kejahatan tentang perdagangan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 105 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat (1) penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 378 KUHP.