Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf: Mereka yang Tak Setuju RKUHP Bisa Gugat Ke MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 22 September 2019 |06:43 WIB
Ma'ruf: Mereka yang Tak Setuju RKUHP Bisa Gugat Ke MK
KH Ma'ruf Amin. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Presiden terpilih KH Maruf Amin menilai pro-kontra dalam Rancangan Kitab Undang-Unadang Hukum Pidana (RKUHP) hal yang wajar.

Menurutnya, ada yang sepakat maupun tidak sepakat dengan RKUHP yang pengesahannya saat ini sedang ditunda DPR RI. Bagi mereka yang tidak sepakat, Ma’ruf menyarankan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pro-kontra boleh saja, orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," kata Maruf di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Presiden Jokowi sudah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang sebelumnya direncanakan pada Selasa 24 September, karena ada penolakan dari berbagai kalangan.

Ma’ruf Amin enggan menanggapi soal penundaan pengesahan RKUHP.

Jokowi-Amin Gelar Pertemuan dengan Ketum Partai Koalisi

"Tanya pemerintahlah pak, saya kan belum dilantik jadi wakil presiden," ujar Ma’ruf.


Baca Juga : Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP, Didukung MUI Ditolak YLBHI

RKUHP yang dibahas DPR mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, karena sejumlah pasal didalamnya dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, perzinaan, kumpul kebo.


Baca Juga : RKUHP Ditunda, Romo Magnis: Jika Tidak Bisa Dianggap Kongkalikong

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement