Kemudian tersangka PJ alias JBR, 44, warga Baki, Sukoharjo, ditangkap beserta barang bukti tiga buah plastik sisa sabu, tiga buah pipet dan peralatannya, tersangka SK alias Kelik (27), warga Cemani, Sukoharjo, yang tertangkap sebagai pengedar.
Ia mengatakan, bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo. Peredaran narkotika inipun menyebar di wilayah Sukoharjo, meski pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut.
Lokasi di antaranya Kecamatan Baki, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Polokarto dan Mojolaban. Sedangkan angka kasus narkotika di wilayah Sukoharjo bagian selatan cenderung kecil. Peredaran narkotika masih terpusat di tempat-tempat keramaian.
"Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun," katanya.
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya beberapa lokasi diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika di wilayahnya. Kemudian dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mendapati para tersangka tersebut. Mereka pun tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.