Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurang Pupuk, Pemda Tulungagung Diminta Verifikasi Data Lahan ke ATR/BPN

Kurang Pupuk, Pemda Tulungagung Diminta Verifikasi Data Lahan ke ATR/BPN
Ilustrasi Pemberian Pupuk (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun rinciannya dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850.000 ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton. Sementara rincian dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779.000 ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948.000 ton.

“Ini berbeda karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, Permentan mengajukan subsidi pupuk melihat dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN dari tahun 2013-2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektare.

“Kalau Permentan Nomor 47 Tahun 2018 mengacunya terhadap luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676.000 ton. Makanya kalau DIPA mengacunya kepada serapan tahun sebelumnya. Tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” kata Muhrizal.

Berdasar data dari BPN di tahun 2013 yg luas baku lahan sawah 7,7 juta hektare itu berkurang menjadi 7,1 juta hektare. Hal ini berimbas pada pengurangan alokasi pupuk di wilayah-wilayah tertentu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement