JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pemerintah daerah segera menyiapkan data untuk diserahkan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait tidak adanya alokasi pupuk bersubsidi untuk petani jagung di Tulungagung. Pasalnya, jatah pupuk tidak ada karena sawahnya tidak ditemukan berdasarkan data dari ATR/BPN.
Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi ulang terkait data lahan.
"Pemda harus segera menyiapkan data untuk diserahkan ke BIG atau ATR/BPN serta BPS. Selain itu, agar kebutuhan pupuk tercukupi, kami juga minta produsen menyediakan pupuk non subsidi," ujar Muhrizal, Sabtu 21 September 2019.
Muhrizal menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 ini menyesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 399/KEP-23.3/X/2018 tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018.
"Alokasi pupuk bersubsdi tahun 2019 turun menjadi 8,874 juta ton. Dari segi volume ada sedikit pengurangan jumlah pupuk bersubsidi. Pasalnya, berdasarkan hasil hitungan BPN luas tanam tanaman pangan berkurang dari 7,7 juta hektare menjadi 7,1 juta hektare," jelas Muhrizal.