Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Pembakar Hutan Selevel dengan Teroris

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |06:31 WIB
DPR: Pembakar Hutan Selevel dengan Teroris
Kebakaran hutan di Riau (Foto: Ist)
A
A
A

"Dalam realitasnya, pasal sanksi pidana bagi oknum intelektual kasus karhutla hanya bersifat macan kertas saja. Ompong, unoperational. Pelakunya tidak tersentuh hukum (untouched by law), kebal hukum, dan menjadi manusia setengah dewa. Negara terkalahkan oleh mereka. Pengadilan bertekuk-lutut tidak berkutik," kata dia.

Selain revisi UU, anak buah Amien Rais ini juga mengusulkan agar ada penambahan dana penanggulangan bencana dari pemerintah pusat. Fokus dana untuk program pemadaman hotspot secara cepat, penanganan gangguan kesehatan masyarakat secara manusia, dan penyelamatan plasma nutfah serta flora fauna agar tidak punah.

Selain itu, pemerintah pusat diminta lebih serius meningkatkan kualitas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah. Sebagian besar publik menilai bahwa penanganan bencana karhutla kurang serius dan tidak antisipatif. Padahal menurut dia bukan soal itu, tetapi yang utama adalah soal keterbatasan dana dan lemahnya peralatan dan kemampuan teknologi dalam mematikan hotspot.

Kabut Asap

Yoga juga mengatakan jika ada bantuan dari negara tetangga untuk membantu pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus karhutla, hendaknya diterima dengan tangan terbuka. Apakah itu bantuan alat teknologi, dana, maupun sumberdaya manusia.

"Begitu juga jika ada provinsi lain yang ikut membantu pihak provinsi yang ada karhutla, janganlah ditolak dan berpikir politis. Justru itu bagus buat membangun kebersamaan di antara kita," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement