Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi "Ladang" Pungli Baru

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |07:30 WIB
Penerbitan Smart SIM Dikhawatirkan Jadi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan khawatir jika proses penerbitan Surat Izin Mengemudi Pintar alias Smart SIM berpotensi menjadi 'ladang' pungutan liar (pungli).

Edison menerangkan, SIM merupakan legitimasi yang diberikan oleh negara kepada warganya sebagai bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, serta sudah memahami arti keselamatan dirinya maupun orang lain.

Menurutnya, kualitas SIM akan bisa lebih baik apabila para pemiliknya benar-benar sudah memenuhi persyaratan atau memiliki kompetensi seperti apa yang dimaksud dengan tujuan SIM tersebut.

"Sedangkan smart SIM yang diterbitkan oleh Polri tidak ada kaitannya dengan kualitas SIM karena tidak serta merta dapat meningkatkan kualitas pemilik SIM itu sendiri," kata Edison saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Ia khawatir dan menduga Smart SIM justru berpotensi menjadi ladang pungli baru di pelayanan kantor SIM. "Karena tidak ada yang bisa memastikan atau memberikan garansi penyetoran atau pengisian uang elektronik tidak menjadi persyaratan untuk pemohon SIM," tuturnya.

"Dengan berbagai alasan, akhirnya pemohon terpaksa lebih dulu menyetorkan dana elektronik, agar permohonan SIM-nya dapat diproses lanjut," ucap Edison.

Jika dugaan itu terjadi, maka ia menilai peluncuran Smart SIM beraroma bisnis yang dikemas dalam proses pelayanan penerbitannya. Karenanya, ia mengimbau Polri tidak terseret pada praktik tersebut.

"Nah ini sangat jelas beraroma bisnis yang di kemas dalam proses pelayanan penerbitan SIM. Hendaknya Polri tidak terseret dengan praktik bisnis yang potensi menuai kritik bahkan keceman dari publik," kata dia.

Sebaiknya, sambung Edison, Polri fokus kepada upaya peningkatan kualitas SIM itu sendiri dengan cara penambahan persyaratan permohonan lewat tes psikologi misalnya, atau menguji pengetahuan yang berkaitan dengan kemampuan substansial.

"Sehingga benar-benar pemilik SIM menjadi pelopor keselamatan dan pelopor tertib berlalu lintas. Minimal dapat membedakan antara orang yang tidak memiliki SIM saat berkendara di jalan raya," ujarnya.

"Polri lebih baik fokus bagaimana meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan keselamatan publik. Hingga tertib dan selamat sudah menjadi kebutuhan yang wajib ditaati setiap orang," kata Edison menandaskan.

Sekadar informasi, Smart SIM berbeda dengan SIM sebelumnya. Pada SIM jenis baru ini desain kartunya berubah dan fungsinya juga bertambah. Satu di antaranya bisa untuk pembayaran nontunai semacam uang elektronik.

Batas maksimum saldo uang dalam Smart SIM sebesar Rp2 juta. Chip yang terdapat dalam Smart SIM sudah terpadu dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan database lainnya. Pengemudi yang telah memiliki Smart SIM dapat mengunduh aplikasi SIM Online di Playstore.

Pada aplikasi itu, pengemudi dapat melihat data forensik kepolisian yang terekam dalam chip Smart SIM tersebut. Kemudian pengemudi dapat melihat traffic attitude record yang berisi rekam jejak pelanggaran atau kecelakaan pengguna SIM.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement