JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf, pada hari ini. Sedianya, Syarkawi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III Tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Selain Syarkawi, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni, Kepala Divisi Pemasaran PTPN III Holding, Arief Budiman; Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari, dan Dirut PT KPBN, Edward Samantha. Ketiga juga akan diperiksa untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi.

Baca Juga: 2 Direktur PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni, Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).