Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 23 September 2019 |20:15 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, ‎Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta,‎ Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement