PALEMBANG - Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan total 27 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan, kebun dan lahan (Karhutbunla). Satu di antara para tersangka merupakan direktur sebuah perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat perbuatan para tersangka ini, mereka terancam dengan pasal berlapis lewat Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan hidup dan Perusakan Hutan.
Wakil Kepala Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, dalam dua bulan terakhir terjadi pengingkatan Karhutbunla di Sumsel. Dari hasil penyelidikan juga didapatkan korporasi yang melakukan pembakaran lahan tidak memenuhi standar kelayakan perusahaan.
"PT Hutan Bumi Lestari (HBL) diketahui tidak memenuhi standard kelayakan. Saksi Ahli bilang jika perusahaan ini sangat tidak layak, harusnya mereka menyiapkan peralatan dan mekanisme kelengkapan," ucap Brigjen Rudi Setiawan, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: PKB : Daripada Saling Menyalahkan, Ayo Bersama Atasi Kebakaran Hutan
Menurut Rudi, kasus yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Setidaknya dari 19 laporan, 27 orang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.