"Semua sedang kita proses dan akan kita bawa ke pengadilan. Proses ini masih dalam penyelidikan, kita akan segera limpahkan dan tunggu hasil putusan sidang," kata Brigjen Rudi.
Salah satu tersangka yakni Maulana (49), warga Sungai Pinang, Banyuasin, mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan luas kurang lebih setengah hektare.
"Saya menyesal, kami membuka lahan untuk dijadikan lahan pertanian, luasnya ada sekitar setengah hektare. Musim kemarau membuat mudah untuk mengelolah mana," ujar Maulana. (Ari)
Baca Juga: Penderita ISPA Akibat Karhutla Sebanyak 919.516 Orang
(Rizka Diputra)