Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Hajat di Atas Loteng, Pencuri Ini Terjatuh hingga Patah Kaki

Buang Hajat di Atas Loteng, Pencuri Ini Terjatuh hingga Patah Kaki
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Pelaku dan korban ini masih satu kampung," ungkap Nando.

 Pencurian

Nando menambahkan, dari hasil pemeriksaan uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk bermain judi dadu. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat.

Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement