"Pelaku dan korban ini masih satu kampung," ungkap Nando.

Nando menambahkan, dari hasil pemeriksaan uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk bermain judi dadu. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Barat.
Atas kasus tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.