JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019).
Selain tiga petinggi Perum Perindo, tim juga mengamankan enam orang lainnya yang merupakan pegawai Perum Perindo dan pihak swasta. Total, ada 9 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Tak hanya mengamankan 9 orang, tim juga menyita uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau setara Rp400 juta dalam operasi senyap tersebut. Uang tersebut diduga suap terkait kuota impor jenis ikan tertentu.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp400 juta. Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada Okezone, Senin (23/9/2019).

Menurut Laode, salah satu jenis ikan tertentu yang teridentifikasi tersebut yakni ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.